Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Pusdikmin Lemdikpol) yaitu unsur pendukung untuk pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang ada di bawah Kapolri yang mempuyai tugas untuk merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berlandaskan macam pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan), akademis, dan vokasi serta mengelola komponen pendidikan di lingkungan Lemdikpol
Pusdikmin bertugas menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Spesialisasi bidang pembinaan yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), SIMAK/SAK, Provos, Minu Polri, Tekom,Faskon, Operator Komputer, Programmer Komputer, Lola Adm Pegawai, Bensatker dan Sarpras (baik Insp/PNS Gol III maupun Brigadir/PNS GOL II) serta menyelenggarakan kerjasama bidang pendidikan dengan instansi lain yang meliputi Diklat Pim Tk. III dan IV, Diklat Prajabatan CPNS Gol. I, II dan III serta Pendidikan Ketrampilan Mengajar.
BAG DIKLAT MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA UTAMA
- Bagian Pendidikan dan Pelatihan disingkat Bag Diklat adalah unsur pelaksana pada Pusdikmin yang memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan.
- Bag Diklat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian selanjutnya disingkat KABAG berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan bertanggung jawab kepada Kapusdikmin
TUGAS POKOK BAG DIKLAT
- Merencanakan seluruh program kegiatan Diklat yang dilaksanakan di Pusdikmin Lemdikpol
- Melaksanakan Koordinasi dengan Pembina Fungsi / Fungsi terkait
- Menyelenggarakan Opsnal pendidikan setiap gelombang sesuai Prodik T.A Berjalan
- Melaksanakan Evaluasi Prodik